Cara Mencairkan Cek di Bank Beserta Syaratnya, Mudah dan Nggak Pakai Lama!

JAKARTA, iNews.id - Informasi cara mencairkan cek di bank perlu diketahui seseorang yang baru pertama kali melakukannya. Apa saja yang diperlukan dan bagaimana tahapannya? Simak di sini.
Melansir buku ‘Bank dan Lembaga Keuangan’ terbitan Green Publisher Indonesia, cek adalah surat perintah pembayaran kepada bank untuk membayar sejumlah uang kepada orang yang tertera di atas cek tersebut.
Cek ini disebut cek atas nama. Adapun, orang yang mencairkan atau menguangkan cek tersebut adalah orang yang namanya sesuai dengan yang tertera di atas cek. Lalu ada juga jenis cek lainnya, yakni cek atas tunjuk. Cek tunjuk adalah bank berkewajiban membayar kepada siapa pun yang menguangkan cek tersebut.
Sebelum mengetahui cara mencairkan cek di bank, ketahui terlebih dahulu syarat-syaratnya. Berdasarkan Pasal 178 KUH Dagang, syarat penggunaan cek formal adalah sebagai berikut:
Sementara itu, berdasarkan pasal 209 KUH Dagang, tenggat waktu atau masa kedaluwarsa cek adalah 70 hari sejak tanggal penarikannya.
Demikian cara mencairkan cek di bank. Selamat mencoba!
Editor: Puti Aini Yasmin