Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pramono Copot Direktur IT Bank DKI Buntut Gangguan Layanan saat Lebaran
Advertisement . Scroll to see content

Cara Mencairkan Cek di Bank Beserta Syaratnya, Mudah dan Nggak Pakai Lama!

Minggu, 04 Agustus 2024 - 05:00:00 WIB
Cara Mencairkan Cek di Bank Beserta Syaratnya, Mudah dan Nggak Pakai Lama!
ilustrasi cara mencairkan cek di bank (Foto: Freepik)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Informasi cara mencairkan cek di bank perlu diketahui seseorang yang baru pertama kali melakukannya. Apa saja yang diperlukan dan bagaimana tahapannya? Simak di sini.

Melansir buku ‘Bank dan Lembaga Keuangan’ terbitan Green Publisher Indonesia, cek adalah surat perintah pembayaran kepada bank untuk membayar sejumlah uang kepada orang yang tertera di atas cek tersebut.

Cek ini disebut cek atas nama. Adapun, orang yang mencairkan atau menguangkan cek tersebut adalah orang yang namanya sesuai dengan yang tertera di atas cek. Lalu ada juga jenis cek lainnya, yakni cek atas tunjuk. Cek tunjuk adalah bank berkewajiban membayar kepada siapa pun yang menguangkan cek tersebut.

Syarat Mencairkan Cek Bank

Sebelum mengetahui cara mencairkan cek di bank, ketahui terlebih dahulu syarat-syaratnya. Berdasarkan Pasal 178 KUH Dagang, syarat penggunaan cek formal adalah sebagai berikut:

  • - Terdapat nama atau kata ‘cek’ yang tertera di atas kertas tersebut.
  • - Memuat perintah kepada bank untuk membayarkan sejumlah uang kepada penerima yang tertulis dalam cek tanpa syarat.
  • - Nama pihak yang membayar harus ditulis dalam cek dengan huruf jelas.
  • - Tanggal penarikan dana harus disebutkan dalam cek secara jelas.
  • - Tempat pembayaran harus ditulis dalam cek. 
  • - Harus terdapat tanda tangan pihak yang mengeluarkan cek. 

Sementara itu, berdasarkan pasal 209 KUH Dagang, tenggat waktu atau masa kedaluwarsa cek adalah 70 hari sejak tanggal penarikannya. 

Cara Mencairkan Cek di Bank

  • - Pahami lagi syarat penggunaan cek.
  • - Siapkan cek yang telah terisi (bukan cek kosong). 
  • - Siapkan identitas diri, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), atau Surat Izin Mengemudi (SIM).
  • - Datanglah ke kantor bank terdekat sesuai dengan yang tertera pada cek. 
  • - Sampaikan maksud dan tujuan dengan mengisi formulir sesuai yang telah diinstruksikan petugas bank.
  • - Berikan formulir kepada petugas bank untuk diperiksa.

Demikian cara mencairkan cek di bank. Selamat mencoba!

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut